Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.10/men/2012 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Tambahan Karantina Ikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NomorPER.10/MEN/2012
Tahun2012
TentangKEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9111
Jumlah diDownload163
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan502
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Mei 2012
Pejabat Pengundangan