Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.10/men/2012 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Tambahan Karantina Ikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NomorPER.10/MEN/2012
Tahun2012
TentangKEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan502
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Mei 2012
Pejabat Pengundangan