Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.10/men/2011 Tahun 2011 Tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NomorPER.10/MEN/2011
Tahun2011
TentangIZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan146
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Maret 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum