Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Pb.03/men/2009 Tahun 2009 Tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Repulik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NomorPB.03/MEN/2009
Tahun2009
TentangLARANGAN SEMENTARA IMPOR UDANG SPESIES TERTENTU KE WILAYAH REPULIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juni 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan558
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2009
Pejabat Pengundangan