Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/permen-kp/2020 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor92/PERMEN-KP/2020
Tahun2020
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1713
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan