Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/permen-kp/2020 Tahun 2020 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor9/PERMEN-KP/2020
Tahun2020
TentangWILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DI PERAIRAN DARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan299
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Maret 2020
Pejabat Pengundangan