Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor8
Tahun2022
TentangJENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1468
Jumlah diDownload2130
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan610
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juni 2022
Pejabat Pengundangan