Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/permen-kp/2020 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor8/PERMEN-KP/2020
Tahun2020
TentangPENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan292
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Maret 2020
Pejabat Pengundangan