Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 795 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 795 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Agustus 2022 |
Pejabat Pengundangan |