Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor72/PERMEN-KP/2016
Tahun2016
TentangPersyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan2154
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum