Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor7/PERMEN-KP/2016
Tahun2016
TentangTATA CARA PENETAPAN FAKTOR X TARIF JASA PENGADAAN ES DI PELABUHAN PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan412
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Maret 2016
Pejabat Pengundangan