Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| Nomor | 64/PERMEN-KP/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 20 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7479 |
| Jumlah diDownload | 6 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 114 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Januari 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan