Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1999 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Pelagicus Spp.)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Pelagicus Spp.)