Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/permen-kp/2018 Tahun 2018 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor54/PERMEN-KP/2018
Tahun2018
TentangPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5902
Jumlah diDownload166
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1771
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2018
Pejabat Pengundangan