Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1758 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan