Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor53/PERMEN-KP/2017
Tahun2017
TentangKriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7396
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1757
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum