Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/permen-kp/2018 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (sphyrna Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor5/PERMEN-KP/2018
Tahun2018
TentangLarangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan191
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Januari 2018
Pejabat Pengundangan