Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/permen-kp/2019 Tahun 2019 Tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke dalam Wilayah Negara republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Nomor | 49/PERMEN-KP/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | HASIL PERIKANAN DAN SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN TERHADAP CEMARAN ZAT RADIOAKTIF YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2701 |
Jumlah diDownload | 4 |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 33 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Januari 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan