Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/permen-kp/2013 Tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1468 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia