Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/permen-kp/2019 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor43/PERMEN-KP/2019
Tahun2019
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PRODUKSI INDUK UDANG UNGGUL DAN KEKERANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1315
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan