Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/permen-kp/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1261 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan