Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1370 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 September 2014 |
| Pejabat Pengundangan |