Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1370 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |