Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor41/PERMEN-KP/2014
Tahun2014
TentangLARANGAN PEMASUKAN JENIS IKAN BERBAHAYA DARI LUAR NEGERI KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3414
Jumlah diDownload163
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1370
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 September 2014
Pejabat Pengundangan