Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/permen-kp/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor39/PERMEN-KP/2019
Tahun2019
TentangPELAKSANAAN KETENTUAN NEGARA PELABUHAN UNTUK MENCEGAH, MENGHALANGI, DAN MEMBERANTAS PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL, TIDAK DILAPORKAN, DAN TIDAK DIATUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4713
Jumlah diDownload248
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1217
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum