Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/permen-kp/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1217 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law of The Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut)
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Agreement For The Implementation of The Provision of The United Nations Convention On The Law of The Sea of 10 Desember 1982 Relating to The Conservation and Management of Stradding Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stock (persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-ketentuan Konvensi Pbb Tentang Hukum Laut 1982 yang Berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Agreement For The Establishment of The Indian Ocean Tuna Commission (persetujuan Tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia)
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Convention For The Conservation of Southern Bluefin Tuna (konvensi Tentang Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan)
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Convention On The Conservation and Management of Highly Migratory Fish Stocks In The Western and Centeral Pacific Ocean (konvensi Tentang Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh di Samudera Pasifik Barat dan Tengah)
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Ltigtagreement On Port State Measures to Prevent Deter and Eliminate Illegal Unreported and Unregulated Fishingltigt Persetujuan Tentang Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah Menghalangi dan Memberantas Penangkapan Ikan yang Ilegal Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 Tahun 2012 Tentang Kepelabuhan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan