Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| Nomor | 34 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 01 September 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6995 |
| Jumlah diDownload | 268 |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 998 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 September 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan