Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor26
Tahun2021
TentangPENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN, REHABILITASI, DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan635
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2021
Pejabat Pengundangan