Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.46/men/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor26/PERMEN-KP/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan502
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2017
Pejabat Pengundangan