Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/permen-kp/2020 Tahun 2020 Tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 829 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Juli 2020 |
| Pejabat Pengundangan |