Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/permen-kp/2020 Tahun 2020 Tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor19/PERMEN-KP/2020
Tahun2020
TentangLARANGAN PEMASUKAN, PEMBUDIDAYAAN, PEREDARAN, DAN PENGELUARAN JENIS IKAN YANG MEMBAHAYAKAN DAN/ATAU MERUGIKAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan829
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juli 2020
Pejabat Pengundangan