Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/permen-kp/2020 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/permen-kp/2014 Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (abk) Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor11/PERMEN-KP/2020
Tahun2020
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 58/PERMEN-KP/2014 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP, ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT) DI LAUT, DAN PENGGUNAAN NAKHODA DAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2851
Jumlah diDownload207
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan453
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Mei 2020
Pejabat Pengundangan