Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Nomor5
Tahun2025
TentangTata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMOCHAMAD IRFAN YUSUF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9
Jumlah diDownload12
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1129
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA