Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan Serta Pembayaran dan Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor9
Tahun2025
TentangTata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanBAHLIL LAHADALIA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat97
Jumlah diDownload97
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan258
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 April 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA