Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan Serta Pembayaran dan Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 258 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 April 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |