Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan Serta Pembayaran dan Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 258 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 April 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |