Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 413 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Mei 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral