Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 320 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 April 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral