Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 28 |
Tahun | 2012 |
Tentang | TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 November 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1186 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 November 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Usaha Bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik