Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara Persero
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 47 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Januari 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |