Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara Persero

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor2
Tahun2025
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara Persero
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanBAHLIL LAHADALIA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat311
Jumlah diDownload259
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan47
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Januari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA