Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 67 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Januari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |