Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 944 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 November 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |