Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor18
Tahun2025
TentangPERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 November 2025
Pejabat yang MenetapkanBAHLIL LAHADALIA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat30
Jumlah diDownload42
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan944
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA