Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor17
Tahun2015
TentangUNIT PENGELOLA REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan753
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum