Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor15
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juli 2025
Pejabat yang MenetapkanBAHLIL LAHADALIA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat63
Jumlah diDownload79
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan481
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA