Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor11
Tahun2025
TentangTata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 April 2025
Pejabat yang MenetapkanBAHLIL LAHADALIA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat144
Jumlah diDownload169
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan266
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA