Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor10
Tahun2024
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanARIFIN TASRIF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat262
Jumlah diDownload298
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan442
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA