Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor10
Tahun2018
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan256
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2018
Pejabat Pengundangan