Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 3 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Januari 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |