Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 3 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Januari 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |