Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor1
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanBAHLIL LAHADALIA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat224
Jumlah diDownload254
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Januari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA