Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran, Serta Ketentuan Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, dan/atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 24 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Januari 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |