Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 35 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Januari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |