Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 016 Tahun 2007 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Pengatur Hilir Migas (4 Februari 2013
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 016 |
Tahun | 2007 |
Tentang | LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DAN BADAN PENGATUR HILIR MIGAS (4 FEBRUARI 2013 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4147 |
Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa