Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-11/mbu/09/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per08mbu062015 Tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
NomorPER-11/MBU/09/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER08MBU062015 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN REALISASI PENGGUNAAN TAMBAHAN DANA PENYERTAAN MODAL NEGARA KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1487
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan