Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/mbu/02/2015 Tahun 2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milikm Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
NomorPER-03/MBU/02/2015
Tahun2015
TentangPERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIKM NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER - 11/MBU/ 07 /2021 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan284
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum