Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/mbu/02/2015 Tahun 2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
NomorPER-02/MBU/02/2015
Tahun2015
TentangPERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5122
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan283
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Pejabat Pengundangan