Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barangjasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor9
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan402
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Maret 2016
Pejabat Pengundangan