Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin Banjarbaru Banjar Barito Kuala dan Tanah Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor7
Tahun2025
TentangPengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin Banjarbaru Banjar Barito Kuala dan Tanah Laut
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanNUSRON WAHID
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat70
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan618
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA