Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Wilayah Kerja Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor6
Tahun2016
TentangPEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI LAUT PROVINSI SULAWESI TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4151
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan240
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2016
Pejabat Pengundangan